Tahun depan, Presiden Indonesia berencana mewajibkan syarat sertifikat layak kawin (SLK) dan mengikuti kelas bimbingan pra nikah bagi pasangan yang ingin/ berencana menikah. Sertifikat atau surat keterangan tersebut menjadi syarat wajib pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama/ KUA ataupun Kantor Catatan Sipil untuk warga yang akan melangsungkan ijab kabul di daerah Provinsi DKI Jakarta. Calon pengantin wajib melakukan tes kesehatan untuk memperoleh sertifikat tersebut dan juga Surat Keterangan Pemeriksaan Calon Pengantin. Tanpa sertifikat tersebut, pemerintah daerah/ pemda DKI menegaskan pasangan tidak boleh nikah karena di dalam sertifikat itu terdapat hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin. Lantas, bagaimana cara membuat sertifikat layak kawin bagi pasangan yang ingin menikah?
Cara Membuat Sertifikat Layak Kawin
1. Membawa Syarat Pembuatan Sertifikat
Cara
membuat sertifikat layak kawin yang pertama adalah dengan membawa seluruh
persyaratan yang diperlukan. Pasangan calon pengantin hanya perlu membawa
salinan KTP DKI Jakarta atau non-DKI sebanyak 3 lembar.
2. Datangi Puskesmas Kecamatan
terdekat Bersama Pasangan
Upayakan
datang bersama pasangan di waktu pagi sekitar pukul 08.00 agar mendapat nomor
antrian lebih awal.
3. Tunggu Panggilan Antrian Sesuai Nomor
Tunggulah
nomor urut dipanggil dengan sabar bersama pasangan di bagian pendaftaran.
4. Sampaikan tujuan pembuatan
sertifikat layak kawin
Sesudah
dipanggil, sampaikan maksud dan tujuan yang ingin membuat sertifikat layak kawin
atau Surat Keterangan Catin. Setelahnya, catin akan diminta menyerahkan
fotokopi KTP. Sejumlah 1 buah fotokopi KTP untuk di bagian pendaftaran dan
sisanya serahkan kepada dokter yang menangani nanti.
5. Pergi ke Ruang Dokter Bersama Pasangan
Selanjutnya,
cara membuat sertifikat layak kawin yang kelima adalah dengan menuju ruang
dokter bersama pasangan. Biasanya akan ada petugas yang mengarahkan ke ruang
dokter.
6. Jawab Pertanyaan Dokter dengan Jujur
Setelah
masuk ke ruang dokter, catin akan ditanyai beberapa hal yang harus dijawab
dengan jujur. Apabila memberikan keterangan palsu, lalu hasil laboratorium
berbeda dengan jawaban, maka sertifikat layak kawin atau surat keterangan tidak
akan diberikan. Sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh dokter, yaitu apakah
sudah pernah berhubungan seks sebelumnya? Onani? Homoseksual atau lesbi?
Pertanyaan tersebut biasanya ditanyakan kepada calon pengantin wanita dan pria.
Namun, khusus wanita, lebih detail seperti kapan terakhir kali haid? Apakah
sedang hamil atau tidak? Pernah suntik, imunisasi atau vaksin apa saja?
7. Proses Vaksin TT untuk Wanita
Kemudian,
bagi calon pengantin wanita akan memperoleh vaksin Tetanus Toksoid (TT).
Sedangkan, untuk catin pria tidak perlu.
8. Mengisi Formulir Pertanyaan
Kepada
calon pengantin yang memeriksakan kesehatannya juga wajib mengisi sejumlah
pertanyaan untuk mendeteksi risiko penyakit jiwa.
9. Menuju ke Bagian Kasir Usai Pemeriksaan
Usai
melakukan pemeriksaan, catin disuruh ke bagian kasir untuk melakukan proses
pembayaran. Bagi pengguna BPJS, maka tidak akan dikenakan biaya alias gratis,
sedangkan bagi non pengguna BPJS harus membayar biaya sebesar Rp. 90.000, tapi
jumlah ini bisa kurang atau lebih, tergantung kebijakan di masing-masing puskesmas.
10. Pergi ke Laboratorium
Proses
masih belum tuntas. Usai membayar, calon pengantin akan diarahkan ke bagian
laboratorium untuk cek darah.
11. Tunggu Hasilnya di Ruang Hasil
Tunggu
dulu selama 30 menit sampai 1 jam untuk memperoleh hasilnya di ruang hasil.
12. Mendapat Sertifikat Layak kawin
dan Surat Keterangan Lainnya
Cara
membuat sertifikat layak kawin akan berakhir dalam tahap ini, yaitu penyerahan
sertifikat. Di halaman depan tertulis Sertifikat Layak Kawin diberikan kepada
calon pengantin "nama catin". Sedangkan, di bagian belakang, tertulis
keterangan pemeriksaan darah, GDS, IMS, HIV, dan hepatitis sudah diperiksa.
Selain itu, diberikan pula surat keterangan hasil pemeriksaan golongan darah,
penyakit keturunan dan menular, gula darah.
Pada
umumnya, cara membuat Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan
Kesehatan calon pengantin kira-kira seperti di atas. Namun, di setiap Puskesmas
memiliki kebijakan masing-masing. Misalnya, di Puskesmas Kecamatan Cengkareng,
calon pengantin wajib mengisi formulir sebanyak 9 lembar, termasuk pertanyaan
tentang kejiwaan. Ada juga, kebijakan puskesmas yang hanya menyuruh mengisi
pertanyaan kejiwaan dan tidak perlu mengisi formulir, hanya perlu menjawab
pertanyaan dokter.
Demikian,
ulasan tentang cara membuat sertifikat layak kawin yang baik dan aman. Bagaimana, langkahnya cukup mudah bukan? Mau belajar
lebih banyak tentang sertifikat pra nikah atau tips-tips pra nikah lainnya?
Simak terus informasi terbaru dari CekAja.com ya.
Lha, pemerintah DKI mau mewajibkan to? Kayaknya di berita-berita, instansi terkait tingkat pusat bilangnya cuma anjuran... Bener-bener dah... Mau nikah aja dibikin ribet. Haduh.. :D
BalasHapusBanyak yang mesti di siapkan yah sebelum nikah hehe
BalasHapus